
Minggu, 23 Oktober 2011
Selasa, 05 Juli 2011
TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
HUKUM PIDANA ANAK

DISUSUN OLEH :
TAUFIK FERDIANSYAH
10.09.2671
KELAS B
SEMESTER IV
DOSEN PEMBIMBING :
Hj. ZDUBAIDAH. SH. M.Hum
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945
BANYUWANGI
KATA PENGANTAR
Saya sebagai penulis mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat dan ridhonya atas tercapainya tugas makalah ini. Tak lupa saya ucapakan terima kasih kepada dosen pembimbing saya Hj. ZDUBAIDAH. SH. M.Hum yang telah membimbing saya dalam mata kuliah Hukum Pidana sehingga saya dapat mengetahui lebih jauh lagi tentang Hukum Pidana Anak di Indonesia ini.
Anak Indonesia sebagai anak bangsa sebagian besar mempunyai kemampuan dalam mengembangkan dirinya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan bermanfaat untuk sesama manusia. Kondisi fisik dan mental seorang anak yang masih lemah seringkali memungkinkan dirinya disalahgunakan secara legal atau ilegal, secara langsung atau tidak langsung oleh orang sekelilingnya tanpa dapat berbuat sesuatu.
Kenyataan-kenyataan ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain : adanya dampak negatif dari arus globalisasi dan komunikasi serta informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan gaya hidup sebagai orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat, terlebih kepada perilaku anak.
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta membangun negara dan bangsa Indonesia. Anak adalah aset bangsa yang akan menentukan nasib bangsa di masa depan. Karena itu, kualitas mereka sangat ditentukan oleh proses dan bentuk perlakuan terhadap mereka di masa kini.
Anak Indonesia adalah manusia Indonesia yang harus dibesarkan dan dikembangkan sebagai manusia seutuhnya, sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat.
Memang disadari bahwa hak-hak anak dijamin dan dipenuhi, terutama menyangkut kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi mereka dalam berbagai aspek kehidupan. Namun dalam kehidupan masyarakat, kompleksitas permasalahan menyertai kehidupan anak, baik aspek pendidikan, kesehatan, maupun perlakuan yang tidak adil dipandang dari segi hukum, agama maupun moralitas kemanusiaan.
Kondisi buruk bagi anak ini, dapat berkembang terus dan mempengaruhi hidupnya lebih lanjut dalam bernegara dan bermasyarakat. Situasi seperti ini dapat membahayakan negara, padahal maju atau mundurnya suatu bangsa sangat tergantung bagaimana bangsa itu memperlakukan dan mendidik anak-anaknya. Oleh karena itu, perlindungan anak perlu mendapat perhatian khusus di dalam pembangunan bangsa.
B. RUMUSAN MASALAH
- Faktor apa yang menyebabkan terjadinya delik pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur?
- Upaya-upaya apakah yang ditempuh untuk menanggulangi terjadi delik pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur?
- Bagaimana bentuk perlindungan anak nakal yang terlibat tindak pidana dalam proses hukum acara pidana ?
C. TUJUAN PENULISAN
- Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya delik pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur
- Untuk mengetahui upaya-upaya yang ditempuh untuk menanggulangi terjadinya delik pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur
- Untuk mengetahui bentuk perlindungan dalam proses hukum acara pidana.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pencurian adalah salah satu tindak pidana yang umum yang biasa dilakukan oleh orang dewasa. Hal ini dilakukan oleh orang dewasa disebabkan karena adanya faktor ekonomi dan juga faktor lingkungan. Hal yang menarik disini adalah apabila tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh anak di bawah umur. Apakah anak melakukan tindak pidana pencurian tersebut juga dikarenakan adanya faktor ekonomi mengingat beban hidup anak tersebut masih belum terlalu berat karena masih ditanggung oleh orang lain.
Anak dibawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 adalah seseorang yang belum genap berumur 18 ( delapan belas ) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1 ayat (1) anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur di atas 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun dan belum pernah kawin/menikah.
B.Faktor Penyebab
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yaitu dorongan ekonomi yang membuat anak melakukan tindak pidana pencurian karena suatu keinginan sendiri oleh anak tersebut, faktor lingkungan yang mempengaruhi anak, faktor sosial yang dimana anak adanya kesenjangan sosial sehingga anak yang berasal dari golongan menengah ke bawah lebih rentan untuk melakukan tindak pidana pencurian, faktor keluarga yang kurang memberikan perhatian dan kontrol terhadap anak-anaknya.
C. Upaya-upaya Untuk Menanggulangi
Upaya upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidan pencurian yang dilakukan oleh anak adalah dengan upaya yang preventif dan represif.
Upaya preventif dapat dilakukakan dengan menekan faktor faktor yang menjadi penyebabnya seperti menekan kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, memberikan pendidikan religi dan moral kepada anak serta yang paling penting adalah perhatian yang baik dari keluarga atau orang tua terhadap anaknya.
Sedangkan upaya represif adalah dengan melakukan penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan undang undang no 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
D.Bentuk Perlindungan terhadap Anak Nakal
Dalam rangka penegakan hukum kepada pelaku tindak pidana harus dikenakan suatu akibat hukum. Hal yang sangat erat kaitannya adalah masalah pemidanaan. Hal tersebut berkaitan dengan tujuan dari penegakan hukum yang hendak dicapai yaitu pemenuhan rasa keadilan dan pencapaian kepastian hukum. Dengan demikian pemahaman tentang tujuan pemidanaan hal ini penting untuk mengetahui maksud ditegakkan hukum itu.
Sifat pemidanaan ini bukan semata mata bersifat menghukum maupun mencari cari kesalahan anak tersebut tetapi untuk memperbaiki anak tersebut dengan menghindarkan anak tersebut dari perbuatan yang kurang baik. Selain itu usaha-usaha pemidaan anak harus tidak menimbulkan sesuatu yang merugikan anak tersebut baik fisik maupun mental.
Pemidanaan kepada anak bukanlah sesuatu balasan atas apa yang telah anak tersebut atas perbuatannya. Kalaupun anak harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan orang lain, maka harus ditekankan kepadanya bahwa hukuman bukanlah harga mati atas pembalasan apa yang telah anak tersebut perbuat.
Dalam undang undang perlindungan anak tidak adanya pengaturan mengenai batasan pidana minimum dan batas pidana maksimum. Menurut sistem Undang Undang Perlindungan Anak, penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak dilaksanakan melalui upaya rehabilitasi. Anak yang berkonflik dengan masalah hukum adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Undang Undang no 23 Tahun 2002 dalam pasal 29 jo pasal 64 ayat 1 dan ayat 2.
Pasal 59 yang berbunyi :
“Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus hádala perlindungan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang di ekploitasi secara ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya, anak sorban penculikan, penjualan, perdagangan, anak dalam kekerasan fisik baik fisik maupun mental, anak yang menyandang CACAT dan anak sorban perlakuan salah dan penelantaran”.
Pasal 64 yang berbunyi :
- Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapandengan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak sorban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
- Perlindungan khusus bagi anak anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana yang dimaksud dengan ayat 1 dilaksanakan melalui :
- Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak hak anak
- Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini.
- Penyediaan sarana dan prasaran khusus.
- Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.
- Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum.
- Pemberian jaminan untuk memprtahankan hub terhadap orang tua atau keluarga
- Perlindungan dari pemeberitaan identitas melalui media masa untuk menghindari labelisasi,
Dalam pasal-pasal tersebut di atas dijelaskan bahwa pemidanaan kepada anak bukanlah semata mata penghukuman melainkan sebuah rehabilitasi dalam rangka pencegahan dan pendidikan. Dengan demikian dengan diberikannya hukuman bukan dengan maksud untuk membalas apa yang telah diperbuat anak tersebut melainkan sebagai pembinaan sehingga dengan pembinaan diharapkan anak tersebut kembali ke jalan yang benar dan dapat kembali ke masyarakat untuk kembali melanjutkan cita-citanya.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pemaparan tersebut di atas yang sedemikian ringkas dapat di simpulkan bahwa Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh anak disebabkan banyak faktor salah satunya adalah faktor ekonomi. Dan di simpulkan juga bahwa pemidanaan kepada anak bukanlah semata mata untuk menghukum atau membalas apa yang telah anak tersebut perbuat melainkan untuk lebih memotivasi anak tersebut bahwa hal yang telah mereka perbuat itu salah dan untuk mendorong anak tersebut kembali kejalan yang benar, sehingga mereka dapat kembali dalam kehidupan masyarakat dengan tidak akan mengulang kembali perbuatan perbuatan mereka yang salah tersebut.
B. SARAN
Selain kepada orang tua atau keluarga yang harus lebih memperhatikan anaknya dalam bergaul atau melakukan perbuatan. Saya juga berharap kepada pemerintah untuk lebih sungguh-sungguh lagi mengentas kemiskinan di Negara Republik Indonesia ini. Karena kemiskinan juga salah satu faktor mengapa anak melakukan tindak pidana pencurian.
Kamis, 09 Juni 2011
Senin, 11 April 2011
Gandrung Banyuwangi
Kesenian ini adalah kesenian khas masyarakat Oseng Banyuwangi. Sebuah kesenian tari-tarian yang sangat indah dan mahal harganya menurut saya dan sayang sekali kalau tidak dilestarikan. Karena sebuah kesenian atau budaya dapat dijadikan sebuah jati diri suatu daerah, khususnya Tari gandrung ini bisa juga dijadikan sebuah ikon kota Banyuwangi. Yang juga mungkin bisa mengubah image Kota Banyuwangi adalah kota Santet menjadi lebih indah bila orang banyak menyebutnya Kota banyuwangi sebagai Kota Gandrung saja.
Kata Gandrung yang dapat diartikan tergila-gila atupun memikat. Yang mungkin dapat di implementasiakan arti kata tersebut bahwa tontonan ini akan membuat orang menjadi tergila-gila ataupun memikat untuk melihatnya. Untuk acara hajatan biasanya Tari gandrung dipentaskan pada malam hari semalam suntuk diiringi dengan gamelan khas Oseng antara lain Gendang, Kempul atau Gong, Trianggle atau orang Oseng menyebutnya Kluncing, sepasang Kethuk dan juga Biola. Gandrung juga blm lengkap tanpa adanya Panjak, panjak adalah sebuah penyemangat yang menyuarakan kata-kata yang khas dalam pertunjukan Gandrung,. Dalam Gandrung, panjak juga memainkan alat musik Kluncing.
Dulu waktu saya masih kecil, saya sering melihat Gandrung disebuah hajatan-hajatan. Waktu masih SD juga di depan rumah nenek saya juga terdapat sebuah sanggar tari yang biasanya digunakan untuk melatih anak2 untuk menari Gandrung untuk sebuah pementasan dalam sebuah acara. Tapi sekarang sangatlah jarang melihat pertunjukan Gandrung lagi. Mungkin sudah jarang ya peminatnya atau juga sudah dianggap tidak modern ya, atau juga lebih mending mengundang sebuah pertunjukan dangdut koplo aja.hehehehehe
Langganan:
Komentar (Atom)























